Mantan Wakil Bupati Indramayu, Lucky Hakim menyambangi Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Panji Gumilang selaku Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun. Lucky menjalani pemeriksaan dalam kapasitas sebagai saksi.
Lucky mengatakan, kedatangannya tahun lalu ke Pondok Pesantren Al-Zaytun adalah sebagai Wakil Bupati Indramayu. Dirinya kemudian diundang ke acara ulang tahun Panji Gumilang yang digelar keesokan harinya.
"Saya juga memberikan sambutan sebagai kepala daerah di sana, saya menyambut dan saya mengatakan betapa bagusnya pesantren ini karena besar, mewah, megah, tapi anak-anaknya mau nyapu di pinggir jalanan pesantren. Berarti mengajarkan ketawadhuan gitu, mengajarkan ilmu agama jadi wirausaha," kata Lucky di Bareskrim Polri, Jumat (14/7).
Usai sambutannya, giliran Panji Gumilang yang memberikan sepatah dua patah kata. Namun, alih-alih memberikan sambutan, Panji Gumilang justru menyampaikan sesuatu yang dianggap janggal.
Lucky menyebut, saat itu Panji Gumilang memberikan salam baru selain ‘Assalamualikum’. Yakni, shalom aleichem.
Ucapan salam Bahasa Ibrani ini dituturkan Panji dalam sebuah dendang. Alunan musik mengalir dan Lucky mengaku tidak bisa menikmatinya seperti biasa karena terasa janggal.
“Saya bingung dong," ujar Lucky.
Dalam kasus ini,Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas nama terlapor Panji Gumilang alias Abu Toto.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyebut, SPDP atas nama Panji Gumilang itu diterbitkan penyidik pada 5 Juli 2023. Ketut menjelaskan SPDP tersebut terkait dugaan tindak pidana penodaan/penistaan agama yang dianut di Indonesia.
“Benar (SPDP Panji Gumilang),” kata Ketut saat dikonfirmasi Alinea.id, Kamis (14/7).
Panji dituding melakukan, ihwal menyiarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran dan/atau dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun2 016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.